Rabu, 27 Maret 2013

nikah muda??? ne alasannya orang menikah muda


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menurut peneliti dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag Prof Abdurahman Masud, penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur akibat rendahnya pendidikan, belum cukup umur sudah bekerja, mengurangi beban keluarga.
Penyebab lainnya, lanjut dia, terjadinya pernikahan tidak tercatat, beranggapan nikah sudah sah jika dilakukan oleh kiai atau ulama. Tidak lengkapnya syarat administratif pasangan.
Dari kasus tersebut ditemui respon masyarakat, ulama dan pemerintah terhadap kedua bentuk pernikahan itu. Pernikahannya sah selama rukun dan syaratnya yang ditetapkan oleh agama terpenuhi. Kemudharatan yang diakibatkan kedua jenis perkawinan itu perlu diminimalisasi.
Hal lain, belum banyak upaya sistematis untuk meminimalisasi dua jenis pernikahan tersebut. Penyuluhan agama belum banyak dilakukan.
faktor dan alasan orang menikah muda Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah
Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui  bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :  ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah  maka menikahlah dikarenakan  dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan  dan menjaga kemaluan  dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa  hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Untuk itulah ia merekomendasikan agar ke depan pemerintah, tokoh agama meningkatkan perannya dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatatkan dan bahaya yang diakibatkan dari pernikahan di bawah umur.
Pemda, tokoh agama dan tokoh masyarakat perlu melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, khususnya orangtua, terkait upaya pentingnya pendidikan bagi anak usia sekolah.
Kemenag, ia menegaskan, perlu kerja sama dengan pengadilan agama agar mengintensifkan program Isbat, antara lain dengan memperbanyak sidang isbat nikah keliling dan memperbanyak informasi dan sosialisasinya di masyarakat.
Masud tak mengungkap apakah masih rendahnya mencatatkan nikah tersebut terkait dengan mahalnya nikah untuk mendatangkan penghulu. Atau ada faktor lain. Yang jelas, datanya demikian di lapangan.
sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar